Kami akan menerapkan ilmu pengetahuan anugrah Allah SWT untuk menyuburkan dan meningkatkan produksi tanah pertanian, meremediasi tanah tercemar minyak, reklamasi lahan bekas tambang, dan pengolahan limbah cair industri Anda.

Selasa, 23 April 2013

INTEGRATED CORPORATE FARMING DI TANAH ULAYAT MINANGKABAU

PENDAHULUAN
Kenapa saya memilih judul ini....??.  Tidak lain karena saya prihatin, di Sumatera Barat yang merupakan tanah leluhur saya sebagai orang Minangkabau, berkembang opini bahwa sistem tanah ulayat menghambat pembangunan.  Opini yang sangat tidak saya sukai.  Saya ingin melawan opini, yang dibentuk entah oleh siapa ini.  Bagi saya, hilang tanah ulayat hilang Minangkabau. Dan saya tidak ingin itu terjadi. Disamping itu, terdapat usaha-usaha baik oleh perorangan, maupun oleh kelompok, untuk menguasai Tanah Ulayat milik masyarakat Minangkabau di tanah leluhur mereka sendiri. Usaha-usaha ini menyebabkan terjadinya sengketa tanah yg berkepanjangan.  Supaya Tanah Ulayat tidak dituding sebagai Tanah Terlantar, yang sering di jadikan alasan oleh Pihak-Pihak yang ngiler untuk mencaplok tanah ulayat tersebut, saya ingin mengajukan sebuah usulan, agar Kaum atau Nagari yang secara adat merupakan pemilik dari Tanah Ulayat tersebut, menghidupkan tanahnya dengan megelolanya sesuai prinsip-prinsip Corporate Farming

TANAH ULAYAT
Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 tahun 1999 tentang  Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pasal-1 Ayat (2) mendefinisikan :

Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.


Sedangkan Hak Ulayat didefinisikan pada Pasal-1, Ayat (1), sbb :
Hak ulayat dan yang serupa itu dari mesyarakat hukum adat (untuk selanjutnya disebut hak
ulayat), adalah kewenagan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk
mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi
kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahirian dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Menurut Peraturan ini, selanjutnya dinyatakan :
Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :
      a)     terdapat sekelompok orang yang masih merasa
        terikat oleh tatanan hukum adatnya 
       sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum   
        tertentu, yang mengakui dan
       menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut 
       dalam kehidupannya sehari- hari;
b)    terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan  hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan
c)   terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.

Menurut kepemilikannya banyak juga para ahli mendifinisikan jenis-jenis tanah ulayat ini, seperti menurut Burhan, (1977: 304, dalam Azwar, 2005: 60), tanah ulayat menurut kepemilikannya dapat dibagi atas 3 (tiga) yaitu:
1. Tanah Ulayat kaum : Tanah ulayat kaum ialah tanah ulayat yang dimiliki oleh suatu kaum 
     dengan penguasaan kepala kaum atau mamak kepala waris
2. Tanah Ulayat Suku : Tanah ulayat suku adalah tanah ulayat yang dimiliki oleh suatu suku
     dengan penguasaan kepala suku, penghulu suku.
3. Tanah Ulayat Nagari : Tanah Ulayat Nagari adalah tanah ulayat yang dimiliki oleh seluruh
     ”anak nagari” atau “anak kemenakan”, dengan penguasaan penghulu-penghulu suku yang 
     ada di nagari bersangkutan. Biasanya ulayat nagari ini masih merupakan hutan yang belum
     digarap yang berfungsi sebagai cadangan perkembangan anak.

INTEGRATED CORPORATE FARMING
Integrated Corporate Farming adalah suatu bentuk kerjasama ekonomi dari sekelompok petani dengan orientasi agribisnis melalui konsolidasi pengelolaan lahan sehamparan dan peternakan serta unsur keterpaduan lainnya, dengan tetap menjamin kepemilikan lahan pada masing-masing petani, sehingga efisiensi usaha, standarisasi mutu, dan efektivitas serta efisiensi manajemen pemanfaatan sumber daya dapat dicapai.
Ciri pokok dari Integrated Corporate Farming adalah sebagai berikut :

(1) sekelompok petani dan peternak (atau Petani yg sekaligus Peternak) sehamparan mempercayai pengelolaan lahannya kepada suatu lembaga agribisnis dengan suatu perjanjian kerjasama ekonomi tertentu, dimana petani bertindak sebagai pemegang saham sesuai dengan perluasan kepemilikannya;

(2) Integrated Corporate Farming dibentuk melalui musyawarah/mufakat antar para anggotanya dengan memperhatikan sosial dan budaya setempat;

(3) Integrated Corporate Farming dipimpin oleh manajer profesional, yang dipilih oleh petani serta dikelola secara transparan, demokratis sesuai dengan kaidah bisnis komersial;

(4) Integrated Corporate Farming mensyaratkan skala usaha optimal, sesuai dengan kondisi dan kapasitas sumberdaya setempat, potensi dan kapasitas pengembangan agroindutri dan pemasaran, dan ketersediaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, serta kemampuan teknis pengelolaan dalam satu manajemen; dan

(5) Cakupan kegiatan Integrated Corporate Farming tetap bertumpu pada komoditas unggulan di wilayahnya, dan memperhatikan peluang pengembangan dan diversifikasi, baik secara vertikal maupun horizontal.

Keberhasilan Integrated Corporate Farming akan lebih cepat dicapai apabila didukung oleh berbagai faktor antara lain: (1) Pengembangan Integrated Corporate Farming Corporate Farming dilaksanakan secara terpadu dengan pengembangan ekonomi wilayah setempat; (2) Tersedianya lapangan pekerjaan alternatif lain bagi petani yang mempercayakan pengelolaan lahannya kepada Integrated Corporate Farming Corporate Farming; (3) Tersedianya dana khusus untuk memulai usaha (start-up business) dan seed capital bagi petani untuk memulai kegiatan baru; dan (4) Terdapat lembaga (pemerintah/non pemerintah) yang mampu berfungsi sebagai fasilitator.

Berbagai hambatan yang diduga akan dapat timbul dalam pelaksanaan Integrated Corporate Farming, apabila antara lain : (1) Petani tidak berkeinginan mempercayakan lahannya untuk dikelola secara korporasi karena alasan ikatan emosional dan kultural; (2) Pada tahap awal Integrated Corporate Farming cenderung mengurangi lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang tidak memiliki lahan; (3) Adanya perbedaan persepsi antar petani dalam satu hamparan terhadap Integrated Corporate Farming ; (4) Kesulitan mencari alternatif usaha bagi para petani kecil yang masih melibatkan kelembagaan tradisional seperti bawon, ceblokan, kedokan, tebasan dan lainnya; (5) Pembentukan Integrated Corporate Farming dapat menjadi sumber konflik pranata sosial di pedesaan antara buruh dan manajer; dan (6) Adanya kemungkinan ketidak-terpaduan dalam pembinaan sistem agribisnis termasuk pengembangan prasarana dan penyediaan sarana agribisnis.

Dalam pelaksanaannya, bentuk Integrated Corporate Farming tersebut, tetap mengacu kepada bagan produksi umum sebagai berikut :


MENERAPKAN INTEGRATED CORPORATE FARMING

PADA TANAH ULAYAT MINANGKABAU

Mungkinkah menerapkan Integrated Corporate Farming pada Tanah Ulayat di Minangkabau Sumatera Barat ?.  Mungkin..., bahkan Sangat Mungkin, tergantung kepada kemauan Kaum Pemilik Tanah Ulayat tersebut. Untuk itu lakukanlah musyawarah kaum untuk mendapat kesepakatan bahwa Tanah Ulayat Kaum, sebagian atau seluruhnya, akan di kelola dengan sistem manjemen modern.  Tuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk hitam diatas putih, agar mempunai kekuatan hukum formal berupa Akta Kesepakatan Kaum di depan Notaris. Dalam kesepakatan ini juga sudah harus ditentukan/disepakati apakah akan dikelola sendiri atau di serahkan kepada pihak lain secara profesional. Bentuk sebuah perusahaan berbadan hukum. Saya menganjurkan perusahaan ini berbentuk Perseroan Terbatas, dengan pemegang sahamnya adalah anggota kaum yg ditunjuk sebagai Dewan Komisaris dalam PT tersebut. 


Rapat Komisaris dapat menunjuk Badan Eksekutif yang dipimpin oleh seorang profesional dengan jabatan Presiden Direktur dan beberapa Direktur lainnya, sesuai dengan bentuk organisasi yang akan di bangun.  Jabatan direktur in bisa merupakan salah seorang anggota kaum, yg menurut Niniak Mamak di Dewan Komisaris layak untuk menjadi Presiden Direktur dan Direktur-Direktur lainnya. Tentu saja kriteria layak tidak layaknya didasarkan atas profesionalisme.

Pengembangan Integrated Corporate Farming harus dilakukan secara bertahap mulai dari konsolidasi manajemen secara parsial, konsolidasi pengelolaan secara penuh menuju kepada penataan lahan untuk mencapai skala pengelolaan ekonomis. Tahap-tahap pengembangan adalah:
(1) Tahap persiapan yang meliputi: (a) Studi Diagnostik untuk mendapatkan gambaran mengenai karakteristik wilayah dan (b) Perancangan model untuk membangun aturan dan organisasi Integrated Corporate Farming dimana dicantumkan kesepakatan hak dan kewajiban pemilik dan pengelola; (2) Tahap pengembangan model yang meliputi perancangan konsolidasi manajemen produksi untuk mencari manfaat (nilai tambah) dari kesatuan manajemen produksi (on-farm) dan mengupayakan alternatif sumber penghasilan lain (off farm dan non-farm) dan perancangan konsolidasi manajemen olah hasil dan pemasaran; (3) Tahap penataan lahan, dimana diharapkan anggota kaum telah mempercayakan pengelolaan usaha kepada Integrated Corporate Farming; dan (4) Tahap pemantapan model, dimana anggota kaum sudah melakukan konsolidasi manjamen secara penuh dan telah terjadi perluasan kesempatan kerja (di dalam atau di luar Integrated Corporate Farming).

PENUTUP
Rasanya (hmmm...terpaksa saya maiun persaan...he..he..he..),  Integrated Corporate Farming Kaum atau Nagari ini, akan dapat dijalankan dengan baik, apabila semua anggota kaum atau Para Niniak Mamak Pengurus Nagari, mendukung kesepakatan pembentukkan Integrated Corporate Farming ini.  Sedangkan keberhasilan komersial, akan sangat tergantung kepada bagaimana Para Eksekutif menjalankan perusahaan, mulai dari kejelian menangkapa peluang pasar, proses produksi mulai pengadaan bibit, penanaman komoditi pertanian/perkebunan dan pembesaran ternak, sampai pemasarannya.  Integrated Corporate Farming akan sangat bisa bersaing dengan perusahaan=perusahaan perkebunan swasta besar, yang selalu mengincar Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau.  Kalau Tanah-Tanah Ulayat tersebut telah dimanfaatkan oleh Kaum, tidak ada lagi peluang bagi pihak luar untuk mencaplok Tanah Ulayat Minangkabau di Sumatera Barat dan sekitarnya.

(artikel ini saya olah dari berbagai sumber di tambah dengan pengalaman bekerja secara profesional di perusahaan swasta asing)