Kami akan menerapkan ilmu pengetahuan anugrah Allah SWT untuk menyuburkan dan meningkatkan produksi tanah pertanian, meremediasi tanah tercemar minyak, reklamasi lahan bekas tambang, dan pengolahan limbah cair industri Anda.

Kamis, 05 Mei 2011

STANDAR MUTU PUPUK ORGANIK

(Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/OT.140/2/2009)

Tidak ada komentar: